Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM

 Kasus Pemerkosaan Mahasiswi





Dari sumber Balairung - Kasus pemerkosaan yang terjadi pertengahan bulan desember 2017 ini yang menjadi korban adalah seorang Mahasiswa berinisial A dari Universitas ternama di Yogyakarta. Kasus ini terjadi pada saat kegiatan KKN di Maluku yang pelakunya adalah kakak tingkat yang sama dari Universitas ternama di Yogyakarta itu.

Berita ini sampai tersebar ke publik dikarenakan korban tidak mendapat keadilan dari Universitas. pihak Universitas tidak menyangkan dan mengabaikan bahwa yang terjadi pada pihak tekait merupakan seorang mahasiswi dan hukuman atau peringatan untuk pelaku juga tidak sebanding dengan apa yang dialami korban saat diperkosa dan yang dialami saat ini

Menurut pengakuan korban berinisial A tersebut mengaku bahwa dirinya sedang trauma yang sangat dalam, dikutip dari sumber balairung, "Sorot mata korban inisial A kosong. Pandangannya menerawang jauh. Dalam kepalanya, ia berusaha memanggil ulang seluruh memori tentang apa saja yang telah ia lewati sejauh ini. Kejadian itu telah berlalu setahun yang lalu. Namun, A masih kerap takut dan trauma ketika membayangkannya kembali. Menurut pengakuannya, ia beberapa kali ketakutan saat malam hari sehingga tidak tidur seharian dan sempat berpikir untuk bunuh diri karena kejadian tersebut."

Hukuman yang dijatuhkan ke pelaku jelas sangat tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban, korban berinisial A merasa kecewa dengan keputusan universitas, dia juga mendapatkan nilai C pada KKN tersebut dan korban berinial A tersebut beranggapan bahwa dirinya juga berhak untuk mendapatkan nilai yang lebih baik lagi karena dia telah melaksanakan KKN tersebut dengan baik.

Pertengahan bulan Desember 2017, penyintas berhasil menemui Poppy Sulistyaning Winanti (Wakil Dekan Fisipol Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian) dan Wawan Mas’udi (Wakil Dekan Fisipol bagian Akademik dan Kemahasiswaan). Dari pertemuan tersebut korban berinisial A pun menceritakan detail kejadian yang ia alami, termasuk tentang nilai KKN-nya. Laporannya mulai diproses secara resmi di tingkat fakultas dan diupayakan penyelesaiannya sampai taraf universitas.

Tim BPPM Balairung mewawancarai pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut, kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau. Pejabat yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut turut mengonfirmasi bahwa baik pelapor (selanjutnya disebut sebagai penyintas) dan terlapor (selanjutnya disebut pelaku) adalah mahasiswa UGM.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tokoh Sastrawan Indonesia, Nur Sutan Iskandar