Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi
Dari
sumber Balairung - Kasus pemerkosaan yang terjadi pertengahan bulan desember
2017 ini yang menjadi korban adalah seorang Mahasiswa berinisial A dari
Universitas ternama di Yogyakarta. Kasus ini terjadi pada saat kegiatan KKN di
Maluku yang pelakunya adalah kakak tingkat yang sama dari Universitas ternama
di Yogyakarta itu.
Berita
ini sampai tersebar ke publik dikarenakan korban tidak mendapat keadilan dari Universitas.
pihak Universitas tidak menyangkan dan mengabaikan bahwa yang terjadi pada
pihak tekait merupakan seorang mahasiswi dan hukuman atau peringatan untuk
pelaku juga tidak sebanding dengan apa yang dialami korban saat diperkosa dan
yang dialami saat ini
Menurut
pengakuan korban berinisial A tersebut mengaku bahwa dirinya sedang trauma yang
sangat dalam, dikutip dari sumber balairung, "Sorot mata korban inisial A kosong. Pandangannya menerawang jauh. Dalam kepalanya, ia berusaha memanggil
ulang seluruh memori tentang apa saja yang telah ia lewati sejauh ini. Kejadian
itu telah berlalu setahun yang lalu. Namun, A masih kerap takut dan trauma
ketika membayangkannya kembali. Menurut pengakuannya, ia beberapa kali
ketakutan saat malam hari sehingga tidak tidur seharian dan sempat berpikir
untuk bunuh diri karena kejadian tersebut."
Hukuman
yang dijatuhkan ke pelaku jelas sangat tidak sebanding dengan apa yang dialami
oleh korban, korban berinisial A merasa kecewa dengan keputusan universitas,
dia juga mendapatkan nilai C pada KKN tersebut dan korban berinial A tersebut beranggapan
bahwa dirinya juga berhak untuk mendapatkan nilai yang lebih baik lagi karena
dia telah melaksanakan KKN tersebut dengan baik.
Pertengahan bulan Desember 2017, penyintas berhasil menemui Poppy Sulistyaning Winanti (Wakil Dekan Fisipol Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian) dan Wawan Mas’udi (Wakil Dekan Fisipol bagian Akademik dan Kemahasiswaan). Dari pertemuan tersebut korban berinisial A pun menceritakan detail kejadian yang ia alami, termasuk tentang nilai KKN-nya. Laporannya mulai diproses secara resmi di tingkat fakultas dan diupayakan penyelesaiannya sampai taraf universitas.
Tim
BPPM Balairung mewawancarai pejabat Departemen
Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM, dulunya LPPM). Melalui wawancara tersebut,
kami berhasil menemukan fakta bahwa kejadian yang terjadi beberapa waktu silam
adalah benar adanya. “Kalau disebut benar, ya benar ada. Tapi itu sudah saya
tarik langsung (terlapor) dan sudah ada hukumannya,” kata beliau. Pejabat yang
tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut turut mengonfirmasi bahwa baik
pelapor (selanjutnya disebut sebagai penyintas) dan terlapor (selanjutnya
disebut pelaku) adalah mahasiswa UGM.

Komentar
Posting Komentar